AD dan ART APIK

Pasal 1
– Perkumpulan ini bernama :
“PECINTA IKAN KOI”,
(selanjutnya cukup disingkat dengan : “Perkumpulan”); ———————————-
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
– Perkumpulan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia dengan Sekretariat Pusat di Kota Administrasi Jakarta Pusat – Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan Sekretariat Pusat di Jalan

– Perkumpulan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, di ——-
wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan ——
Rapat Pengurus, dengan persetujuan Pengawas. ———————————————–
JANGKA WAKTU
Pasal 3
– Perkumpulan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.————
A S A S
Pasal 4
– Perkumpulan ini berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta———
dengan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan kecintaan terhadap Ikan Koi.. —
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
– Maksud dan tujuan Perkumpulan dibentuk adalah sebagai berikut : ——————–
1. KEAGAMAAN : Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sikap mental,—
moral dan budi pekerti dalam menjalankan dan memelihara nilai-nilai luhur——-
Bangsa Indonesia yang termaktub pada Pancasila, sesuai jiwa Proklamasi ———
Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945.—————————————-
2. SOSIAL : Sebagai sarana komunikasi dan silaturahmi para pecinta ikan koi di—-
seluruh Indonesia antara lain :

2.1. Membangun hubungan kolegial diantara para pemelihara koi, pedagang koi, pembudidaya koi dan penggemar koi berdasarkan prinsip kekeluargaan dan- kesetiakawanan yang berlandaskan rasa cinta dan memiliki Koi serta ———
perkembangannya.
2.2. Menjalin hubungan kerja sama yang aktif dengan sesama Koi Club maupun Perkumpulan Penggemar Koi lainnya dengan tujuan untuk mengakselerasi — perkembangan Koi nasional.
3. KEMANUSIAAN : Meningkatkan segenap potensi Sumber Daya Manusia ——-
(SDM) antara lain :
3.1. Mengembangkan kemampuan dan meningkatkan keterampilan para anggota khususnya dalam memelihara ikan koi dengan baik dan benar. —————–
3.2. Meningkatkan ketrampilan para pembudidaya ikan koi untuk memperbaiki- kualitas hasil produksi agar dapat bersaing dengan ikan koi impor dari ——-
Jepang.
3.3. Meningkatkan kualitas sumber daya yang produktif dan inovatif.————–
4. EKONOMI :
a. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Penggemar Koi terutama dalam hal —-
apresiasi dan pemeliharaan Koi melalui kegiatan-kegiatan yang mampu——
meningkatkan intensitas dan kualitas penyebarluasan dan distribusi ———–
informasi mengenai Koi.
b. Memperluas jaringan pemasaran ikan koi di dalam negeri dan membuka—–
pasar ekspor.
c. Ikut serta memasyarakatkan Koi dengan menyebarluaskan pengetahuan——
mengenai Koi melalui media yang informatif, akurat, dan mudah diterima—
masyarakat luas.
d. Mengadakan penelitian dan membangun pusat informasi yang mampu ——-
mencatat, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi perkembangan Koi – nasional maupun mancanegara dengan tingkat akurasi dan aksesibilitas ——
tinggi.

FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 6
a. Untuk mencapai tujuan Perkumpulan melakukan fungsi : —————————–
1. Sebagai wadah Pembinaan bagi para anggota terutama dalam regenerasi, —-
guna menyiapkan generasi muda Indonesia yang berjiwa Pancasila serta —–
mempunyai ketahanan mental dan spiritual. —————————————
2. Sebagai wadah untuk menampung kegiatan-kegiatan terutama dari para——
Pemelihara ikan koi dalam rangka menyalurkan minat dan hobinya. ———-
b. Perkumpulan melakukan kegiatan :
1. Membimbing, menatar untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan —–
anggotanya dalam Perkumpulan baik di luar maupun di dalam. —————-
2. Menanamkan kesadaran anggotanya terhadap kewajiban serta tanggung —–
jawab terhadap organisasi, bangsa, dan Negara. ———————————–
3. Menanamkan kecintaan terhadap ikan koi lokal. ——————-
4. Melindungi kepentingan dan memperjuangkan kepentingan anggotanya —–
5. Menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dalam ——-
memelihara ikan koi.
6. Menggiatkan penelitian dan percobaan untuk meningkatkan pengetahuan—-
tentang cara pemeliharaan dan kualitas hasil budidaya ikan koi lokal; ———
7. Memelihara kemurnian dan ketertiban kegiatan latihan. ————————-
K E K A Y A A N
Pasal 7
1. Perkumpulan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri——-
yang dipisahkan, yaitu uang yang berjumlah sebesar Rp. 10.000.000,- ————–
(sepuluh juta Rupiah);
2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, kekayaan———
Perkumpulan diperoleh dari :
a. Sumbangan, hibah dan bantuan yang tidak mengikat; ——————————
b. Iuran Anggota;
c. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau —–
perundang-undangan yang berlaku.

3. Semua kekayaan Perkumpulan dipergunakan untuk mencapai maksud dan———-
tujuan Perkumpulan.
K E A N G G O T A A N
Pasal 8
– Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Perkumpulan adalah sebagai —————
berikut :
1. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditetapkan oleh Perkumpulan; ————–
2. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta program ————
umum dan peraturan-peraturan Perkumpulan; ——————————————–
3. Menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir ——————–
keanggotaan;
4. Ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus dengan keputusan yang berlaku ————
melalui Kartu Tanda Anggota (KTA);
5. Ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota diatur lebih lanjut dalam ——–
Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
6. Anggota minimal berusia 17 Tahun dan berkewarganegaraan Indonesia. ———–
HAK ANGGOTA
Pasal 9
1. Setiap anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama; —————————–
2. Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan suara/pendapat, saran, baik secara —–
lisan maupun tulisan;
3. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan ——————-
kepengurusan Perkumpulan;
4. Setiap Anggota berhak mengikuti kegiatan peningkatan pengetahuan dan ———–
ilmiah serta pengembangan sumber daya manusia yang diadakan oleh —————
Perkumpulan.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
– Setiap anggota Perkumpulan berkewajiban untuk : ——————————————
1. mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar ———

dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang telah ————–
ditetapkan oleh pengurus;
2. menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Perkumpulan;——————————
3. mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengembangkan Perkumpulan; ———–
4. menghayati dan melaksanakan kode etik profesi; —————————————-
5. mentaati keputusan rapat;
6. membayar iuran anggota;
7. berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan. ——-

O R G A N
Pasal 11
– Perkumpulan mempunyai organ yang terdiri dari : —————————————–
1. Rapat Anggota;
2. Pengurus;
3. Pengawas.
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan; —
2. Rapat Anggota dilaksanakan untuk menetapkan : —————————————
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan Anggaran ———
Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b. Kebijaksanaan umum dibidang perkumpulan, manajemen usaha dan ———–
permodalan Perkumpulan;
c. Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas; ———
d. Rencana Kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Perkumpulan, ——
serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggung-jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya——
dan pelaksanaan tugas Pengawas tambahan ini bila Perkumpulan —————
mengangkat Pengawas tetap;
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Perkumpulan; ———
g. Pemberhetian anggota Perkumpulan. ————————————————-
h. Rapat anggota dapat dilaksanakan secara online.————————————

3. Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun;———-
4. Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang —–
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga;—————————
5. Ketentuan selanjutnya mengenai kewenangan Rapat Anggota sebagaimana———
dimaksud dalam ayat (4) pasal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah ————–
Tangga.
Pasal 13
1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih ½ (satu per dua) dari jumlah————-
anggota Perkumpulan dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian ———
dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam ————–
Anggaran Dasar ini;
2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas tidak tercapai, maka rapat- anggota tersebut ditunda untuk waktu 14 (empat belas) hari, dan selambat —
lambatnya 30 (tiga puluh) hari untuk rapat kedua kalinya;——————————
3. Apabila pada rapat selanjutnya sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatas———
kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat ———————-
dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, ———-
apabila dihadiri sekurang kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota ——-
Perkumpulan dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah ——-
anggota yang hadir;
4. Ketentuan selanjutnya mengenai rapat anggota akan diatur dalam Anggaran——–
Rumah Tangga.
Pasal 14
1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk ————
mencapai mufakat;
2. Dalam hal tidak tercapainya mufakat, maka pengambilan keputusan oleh ———–
Rapat Anggota didasarkan pada suara terbanyak dari jumlah anggota yang ———
hadir;
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai 1 (satu) ——-
suara dengan memperhatikan suara dari masing-masing anggota dimaksud, ——–

diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga; ———————–
4. Anggota yang tidak dapat hadir dapat mewakilkan suaranya kepada anggota ——-
lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut dengan menyertakan Surat————
Kuasa Khusus secara tertulis;
5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup,———
kecuali mengenai diri orang, dapat dilakukan secara tertutup; ————————-
6. Setiap keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan————–
ditanda-tangani oleh Pimpinan Rapat;
7. Anggota Perkumpulan dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal ——
tanpa mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua anggota —————–
Perkumpulan harus diberitahu secara tertulis dengan memberikan persetujuan —–
mengenai hal dan/atau usulan tersebut secara tertulis serta menanda-tangani ——-
persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan/atau pihak-pihak ——–
tertentu, dengan ketentuan kuorum Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ———
dalam pasal ini;
8. Pengaturan selanjutnya mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya akan————
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
– Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah —————–
disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat ————
belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota. ———————————————-
Pasal 16
1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Perkumpulan, kecuali—————-
ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini; ————————————————
2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus Perkumpulan dan/atau—–
oleh pimpinan dan sekretaris rapat yang diilih dalam Rapat Anggota tersebut; —–
3. Pemilihan pimpinan dan sekretaris rapat dapat dipimpin oleh pengurus ————–
Perkumpulan dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan ————–
Pengurus;
4. Setiap hasil dan/atau keputusan Rapat Anggota harus dituangkan dalam————-

Berita Acara Rapat yang ditanda tangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat ——
dan disetujui oleh anggota rapat;
5. Berita Acara Rapat yang telah ditanda tangani oleh pimpinan dan sekretaris ——–
rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Perkumpulan dan pihak —–
ketiga.

Pasal 17
1. Rapat Anggota Tahunan ;
a. diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan —–
sesudah tutup tahun buku, kecuali diatur lain sesuai Anggaran Dasar ini;————
2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mensahkan : ———————————–
a. Rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja;——————–
b. Laporan pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan tugasnya; ————
c. Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 ——-
(tiga puluh satu) Desember;
d. Penggunaan harta kekayaan;
e. Pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun ———–
buku;
3. Rapat Anggota mengenai rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan—–
belanja membahas dan mensahkan rencana kerja dan rencana angaran belanja —–
pendapatan dan belanja Perkumpulan yang harus dilaksanakan tiap tahun ———-
buku, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sebelum tahun buku untuk —–
anggaran selanjutnya dilaksanakan, yang telah diajukan oleh Pengurus dan ———
Pengawas;
4. Apabila Rapat Anggota mengenai rencana kerja dan rencana anggaran ————–
pendapatan dan belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu ———
dilaksanakan oleh Perkumpulan karena alasan yang obyektif dan rasional, ———-
misalnya karena kondisi efisiensi, maka : ————————————————-
a. Rapat Anggota mengenai rencana kerja dan rencana anggaran ——————
pendapatan dan belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat———–
Anggota Luar Biasa dengan acara tersendiri, dengan ketentuan rapat ———–
tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak ——-

tutupnya tahun buku berjalan;
b. Selama rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja ————
belum disahkan oleh rapat anggota, dalam pelaksanaan tugasnya —————
pengurus berpedoman pada rencana kerja dan rencana anggaran belanja ——-
dan pendapatan tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan ————
tertulis dari pengawas;
c. Ketentuan selanjutnya mengenai hal ini akan diatur dalam Anggaran ———–
Rumah Tangga atau peraturan khusus Perkumpulan lainnya. ———————

Pasal 18
1. Rapat Anggota Khusus dapat diselenggarakan apabila berdasarkan——————-
pertimbangan dari pengurus dan pengawas sangat diperlukan adanya —————-
keputusan yang kewenangannya ada pada rapat anggota dan pelaksanaannya——-
tidak dapat ditunda sampai dengan Rapat Anggota Tahunan; ————————–
2. Rapat Anggota Khusus yang dimaksud pada ayat (1) diatas dapat ——————–
diselenggarakan apabila :
a. Terdapat permintaan sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah——
anggota, dan/atau;
b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengawas atau ———-
Rapat Pengurus dan Pengawas, dan/atau; ——————————————–
c. Dalam hal keadaan yang sangat mendesak berdasarkan pertimbangan ———-
Pengurus dan Pengawas untuk segera memperoleh keputusan——————–
berdasarkan Rapat Anggota;
d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan —————
diadakan Rapat Anggota;
3. Rapat Anggota Khusus adalah sah dan keputusannya mengikat seluruh————–
anggota, apabila :
a. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota ——-
dan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir; ———–
b. Untuk maksud pada ayat (2) butir d diatas, harus dihadiri sekurang ————-
kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya———–

disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir; —————-
4. Ketentuan selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. —————–
P E N G U R U S
Pasal 19
1. Pengurus adalah organ Perkumpulan yang melaksanakan kepengurusan————-
perkumpulan yang sekurang-kurangnya terdiri dari : ———————————–

a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Bendahara;
2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang sekretaris, maka ————————-
diantaranya dapat diangkat sebagai Sekretaris Jenderal; ——————————–
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka ———————–
diantaranya diangkat sebagai Bendahara Umum; —————————————-

Pasal 20
1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perorangan yang —–
mampu melakukan perbuatan hukum dan dinyatakan tidak bersalah dalam ———
melakukan pengurusan Perkumpulan yang dapat menyebabkan kerugian bagi——
Perkumpulan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, ———–
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan tersebut——————–
berkekuatan hukum tetap;
2. Pengurus diangkat melalui rapat anggota untuk jangka waktu 4 (empat) tahun —–
dan dapat diangkat kembali;
3. Pengurus tidak dapat menerima gaji dari Perkumpulan;
4. Dalam hal jabatan anggota pengurus kosong, maka dalam jangka waktu ————
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut,—–
Ketua harus segera memilih pengganti pengurus tersebut; ——————————————
5. Dalam hal semua jabatan anggota pengurus kosong, maka dalam jangka ————
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan——–
tersebut, maka Pengawas harus memilih Pengurus baru, dan untuk sementara ——
Perkumpulan diurus oleh Pengawas;

6. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan —-
secara tertulis kepada pengawas selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari ———–
terhitung sebelum tanggal pengunduran dirinya; —————————————–
7. Dalam hal terdapat penggantian pengurus perkumpulan, maka dalam jangka ——-
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan ———
penggantian pengurus Perkumpulan, wajib dilaporkan kepada Kementerian ——–
Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh pengesahan; ———————
8. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai pengawas. ————————————
Pasal 21
– Jabatan anggota pengurus berakhir apabila : ————————————————–
1. Meninggal dunia;
2. Mengundurkan diri;
3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan pengadilan yang ———–
bersifat tetap;
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pengawas; ———————————
5. Masa jabatan berakhir.
———————- TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS —————————-
Pasal 22
1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perkumpulan untuk ——–
kepentingan Perkumpulan;
2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan ———
Perkumpulan untuk disahkan oleh Rapat Anggota; ————————————–
3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan ——–
oleh pengawas;
4. Setiap anggota pengurus wajib dengan itikad baik, penuh tanggung jawab ———-
dalam menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang ———-
undangan yang berlaku;
5. Pengurus berhak mewakili Perkumpulan di dalam dan diluar pengadilan ————
tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap———
hal-hal sebagai berikut :

a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perkumpulan (tidak————
termasuk mengambil uang Perkumpulan di bank); ———————————
b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai ——
bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri;———————————
c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap; ——————————
d. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas —–
nama Perkumpulan;
e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Perkumpulan serta ——-
mengagunkan/membebani kekayaan Perkumpulan; ——————————–
f. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain; kantor pemerintahan, kantor dinas, pemerintah daerah, lembaga atau organisasi yang terafiliasi dengan perkumpulan, pengurus dan/atau pengawas Perkumpulan atau yang bekerja pada Perkumpulan yang mana perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan; —————————————
6. Perbuatan pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan ——
f harus mendapat Persetujuan dari rapat anggota. —————————————-

Pasal 23
– Pengurus tidak berwenang mewakili Perkumpulan dalam hal :—————————-
1. Mengikat Perkumpulan untuk kepentingan pihak lain; ———————————-
2. Membebani kekayaan Perkumpulan untuk kepentingan pihak lain; ——————-
3. Mengadakan perjanjian dengan perkumpulan yang terafiliasi dengan —————-
Perkumpulan, pengurus dan/atau pengawas atau yang bekerja pada Perkumpulan yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan —-
tujuan Perkumpulan;
Pasal 24
1. Ketua bersama-sama dengan salah anggota pengurus lainnya ————————-
berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili ——————
Perkumpulan;
2. Dalam hal Ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal——-
tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Sekretaris Jenderal —-
berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili —————–

Perkumpulan;
3. Dalam hal hanya ada ketua, maka segala tugas dan wewenang yang —————–
diberikan kepada ketua berlaku baginya;
4. Sekretaris Jenderal bertugas mengelola administrasi Perkumpulan, dalam hal ——
hanya ada sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang ————————-
diberikan kepada Sekretaris Jenderal berlaku juga baginya; —————————-
5. Bendahara bertugas mengelola keuangan Perkumpulan, dalam hal hanya ada ——
Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada —————
Bendahara berlaku juga baginya;
6. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih ———-
mewakili atau kekuasanya berdasarkan surat kuasa. ————————————-

Pasal 25
1. Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Perkumpulan dengan anggota——-
pengurus, atau apabila kepentingan pribadi anggota pengurus ————————
bertentangan dengan Perkumpulan, maka anggota pengurus yang ——————–
bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus ————-
mewakili Perkumpulan, maka anggota pengurus lainnya bertindak untuk ———–
dan atas nama pengurus serta mewakili Perkumpulan; ———————————-
2. Dalam hal Perkumpulan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ——-
kepentingan seluruh pengurus, maka Perkumpulan diwakili oleh pengawas. ——–
Pasal 26
1. Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas ————–
permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pengurus atau pengawas;———-
2. Panggilan rapat pengurus dilakukan oleh pengurus yang berhak mewakili ———-
pengurus;
3. Panggilan rapat pengurus disampaikan kepada setiap Anggota pengurus ————
secara langsung, atau melalui surat atau tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) ——
hari sebelumnya;
4. Panggilan rapat tersebut harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan ———-
acara rapat;

pengurus diadakan di tempat kedudukan Perkumpulan atau di tempat ——–
kegiatan Perkumpulan;
6. Rapat pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik————–
Indonesia dengan persetujuan rapat anggota. ———————————————
7. Rapat pengurus dapat dilaksanakan secara online. ———————————-
Pasal 27
1. Rapat pengurus dipimpin ketua;
2. Dalam hal ketua tidak dapat hadir atau berhalangan, maka rapat pengurus ———-
akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal;
3. Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam rapat pengurus——-
berdasarkan surat kuasa;
4. Rapat pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, ——
apabila :
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah pengurus; ———————–
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak ——–
tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat pengurus kedua; ————-
c. Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus ————-
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, ———
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggian atau tanggal rapat; ———–
d. Rapat pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan—–
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat pengurus ———-
pertama;
e. Rapat pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang ————–
mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah pengurus. ——–
Pasal 28
1. Keputusan rapat pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk ———–
mufakat;
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ——
maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) ——
jumlah suara yang sah;
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak; ——-

4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dalam surat tertutup tanpa ——-
tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan ——-
secara terbuka, kecuali ketua rapat menentukan lain, dan tidak ada keberatan——-
dari yang hadir;
5. Suara abstain dan suara tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah———
suara yang dikeluarkan;
6. Setiap rapat pengurus dibuatkan berita acara rapat yang ditanda-tangani oleh——-
ketua rapat dan anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat ——————
sebagai sekretaris rapat;
7. Penanda-tanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak diisyaratkan apabila ——–
berita acara rapat dibuat dengan Akta Notaris;——————————————–
8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat ——
pengurus, dengan ketentuan semua anggota pengurus telah diberitahu secara——-
tertulis dan semua anggota pengurus memberikan persetujuan mengenai usul ——
yang diajukan secara tertulis serta menanda-tangani persetujuan tersebut; ———–
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) mempunyai ——-
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat ——
pengurus.
P E N G A W A S
Pasal 29
1. Pengawas adalah organ perkumpulan yang bertugas memberi nasihat kepada ——
pengurus dalam menjalankan kegiatan Perkumpulan; ———————————–
2. Anggota pengawas adalah orang perorangan yang merupakan perwakilan dari —–
kelompok Perkumpulan;
3. Ketentuan selanjutnya yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan ——-
penggantian pengawas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga; ——–
Pasal 30
1. Yang dapat diangkat sebagai anggota pengawas hanyalah orang perorangan——–
yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah ———–
dalam melakukan pengawasan yang menyebabkan kerugian bagi ———————

Perkumpulan, masyarakat atau Negara berdasarkan keputusan pengadilan ———-
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut ——–
berkekuatan hukum tetap;
2. Pengawas diangkat oleh rapat anggota untuk jangka waktu 4 (empat) tahun ——–
dan dapat diangkat kembali;
3. Dalam hal jabatan pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama ——-
30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, maka harus ————————-
menyelenggarakan rapat anggota untuk mengangkat pengawas baru, dan ———–
untuk sementara Perkumpulan diurus oleh pengurus;————————————
4. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahu ———
secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada rapat anggota, paling lambat —–
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya;—————————–
5. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus. ————————————

Pasal 31
– Jabatan pengawas berakhir apabila :
1. Meninggal dunia;
2. Mengundurkan diri;
3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan pengadilan yang ———–
diancam hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; ——————————-
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pengawas; ———————————
5. Masa jabatan berakhir.
———————- TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS —————————-
Pasal 32
1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan ——-
tugas pengawasan untuk kepentingan Perkumpulan; ————————————
2. Ketua Pengawas dan 1 (satu) anggota pengawas berwenang bertindak untuk ——-
dan atas nama pengawas;
3. Pengawas berwenang :
a. Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan ————-
Perkumpulan;

b. Memeriksa dokumen;
c. Memeriksa pembukuan dan mencocokkan dengan uang—————————
kas, atau
d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan pengurus;———————
e. Memberi peringatan kepada pengurus. ———————————————–
4. Pengawas dapat memberihentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih ——-
pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran ——
dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; ————————–
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang ——
bersangkutan, disertai alasannya;
6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian ———-
sementara itu, pengawas diwajibkan untuk mengadakan rapat anggota. ————–

RAPAT PENGAWAS
Pasal 33
1. Rapat pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas —————
permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau rapat anggota; ———–
2. Panggilan rapat pengawas dilakukan oleh pengawas yang berhak mewakili———
pengawas;
3. Panggilan rapat pengawas disampaikan kepada setiap pengawas secara ————-
langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 ——–
(tujuh) hari sebelum rapat, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan——
dan tanggal rapat;
4. Pangilan rapat harus mencantumkan tanggal, tempat dan acara rapat; —————-
5. Rapat pengawas diadakan di tempat kedudukan Perkumpulan atau tempat ———-
kegiatan Perkumpulan;
6. Rapat pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum —————
Republik Indonesia dengan persetujuan rapat anggota; ———————————
7. Rapat Pengawas dapat dilaksanakan melalui online. ———————————–
Pasal 34
1. Rapat pengawas dipimpin ketua;
2. Dalam hal ketua tidak dapat hadir atau berhalangan, maka rapat pengawas ———

akan dipimpin oleh pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas ——————
yang hadir;
3. Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam rapat pengawas —-
berdasarkan surat kuasa;
4. Rapat pengawas adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, —–
apabila :
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah pengawas; ———————-
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak ——–
tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat pengawas kedua;————-
c. Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus ————-
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, ———
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggian atau tanggal——————-
rapat;
d. Rapat pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari ———
dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat —————–
pengawas pertama;
e. Rapat pengawas kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang ————-
mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah pengawas. ——-

Pasal 35
1. Keputusan rapat pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk ———-
mufakat;
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ——
maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) ——
jumlah suara yang sah;
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak; ——-
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dalam surat tertutup tanpa ——-
tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan ——-
secara terbuka, kecuali ketua rapat menentukan lain, dan tidak ada keberatan——-
dari yang hadir; abstain dan suara tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah———

suara yang dikeluarkan;
6. Setiap rapat pengawas dibuatkan berita acara rapat yang ditanda-tangani oleh——-
ketua rapat dan anggota pengawas lainnya yang ditunjuk oleh rapat —————–
sebagai sekretaris rapat;
7. Penanda-tanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila———
berita acara rapat dibuat dengan Akta Notaris;——————————————–
8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat —–
pengawas, dengan ketentuan semua anggota pengawas telah diberitahu secara —–
tertulis dan semua anggota pengawas memberikan persetujuan mengenai usul —–
yang diajukan secara tertulis serta menanda-tangani persetujuan tersebut; ———–
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) mempunyai ——-
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat ——
pengawas.

TAHUN BUKU
Pasal 36
1. Tahun buku Perkumpulan dimulai tanggal 01 (satu) Januari sampai dengan ——–
tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember;
2. Pada setiap akhir tahun, buku perkumpulan ditutup;————————————-
3. Untuk pertama kalinya buku perkumpulan ini dimulai pada tanggal dari akta——-
ini dan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu———-
dua puluh dua);
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 37
1. Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis paling lambat 5 ———-
5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Perkumpulan;————————–
2. Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya : —————————————–
a. Laporan keadaan dan kegiatan Perkumpulan dalam tahun buku yang lalu ——
serta hasil yang telah dicapai;
b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir ——–
periode, laporan aktifitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan; —–

3. Laporan tahunan wajib ditanda-tangani oleh pengurus; ———————————
4. Dalam hal terdapat anggota pengurus atau pengawas yang tidak menanda ———-
tangani laporan, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis; ——
5. Laporan tahunan disahkan oleh rapat anggota; ——————————————-
6. Ikhtisar laporan tahunan Perkumpulan harus disusun sesuai dengan standard ——-
akuntansi keuangan yang berlaku, dan diumumkan pada papan pengumuman ——
di kantor Perkumpulan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan ——-
rapat anggota yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah ———–
anggota dan disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah ———-
anggota yang hadir;
2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat; ————————–
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, —–
maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit ¾ (dua per —–
tiga) dari seluruh jumlah anggota yang hadir dan/atau yang diwakili; —————-
4. Dalam hal kuorum rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam anggaran———–
dasar ini tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan rapat anggota yang ————
kedua kali paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat anggota ———–
yang pertama;
5. Rapat anggota kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per ——
dua) dari seluruh anggota;
6. Keputusan rapat anggota kedua sah, apabila berdasarkan persetujuan suara ———
terbanyak dari jumlah anggota yang hadir atau yang diwakili. ————————-
Pasal 39
1. Perubahan anggaran dasar dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam ——-
bahasa Indonesia;
2. Perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan ——
Perkumpulan;

3. Perubahan anggaran dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan ——–
Perkumpulan, harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak ———–
Asasi Manusia Republik Indonesia;
4. Perubahan anggaran dasar ini selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana ——–
dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan ———
Hak Asasi Manusia Republik Indonesis;
5. Perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan pada saat Perkumpulan ————
dinyatakan pailit.
PENGGABUNGAN
Pasal 40
1. Penggabungan Perkumpulan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 ————
(satu) atau lebih Perkumpulan dengan perkumpulan sejenis lainnya, yang———–
mengakibatkan Perkumpulan dan perkumpulan dimaksud yang melakukan ———
penggabungan tersebut menjadi bubar;
2. Penggabungan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) dapat ———
dilakukan dengan memperhatikan :
a. Ketidakmampuan Perkumpulan melakukan kegiatan usaha tanpa ————–
dokumen perkumpulan sejenis.
b. Perkumpulan yang menerima penggabungan dan yang bergabung tersebut —-
memiliki kegiatan yang sejenis; atau
c. Perkumpulan lain yang menerima penggabungan tersebut, tidak pernah——–
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggatan dasarnya,————
ketertiban umum dan kesusilaan;
3. Usul penggabungan Perkumpulan dapat disampaikan oleh pengurus kepada ——–
rapat anggota.
Pasal 41
1. Penggabungan Perkumpulan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan ——–
Rapat Anggota yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah ———
anggota dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota ——–
yang hadir;

2. Pengurus dari masing-masing Perkumpulan yang akan menggabungkan diri——–
dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana ———————
penggabungan;
3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ——————
dituangkan dalam rencana akta penggabungan oleh pengurus dari ——————–
perkumpulan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima ————-
penggabungan;
4. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Rapat ————–
Anggota Perkumpulan dan perkumpulan dimaksud dalam pasal ini;——————
5. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta———–
penggabungan yang dibuat dihadapan Notaris dalam bahasa Indonesia; ————-
6. Pengurus Perkumpulan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil————-
penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia, paling lambat ——
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan; —————-
7. Dalam hal penggabungan Perkumpulan diikuti dengan perubahan Anggaran ——-
Dasar yang memerlukan persetujuan/pengesahan dari instansi yang ——————
berwenang.
P E M B U B A R A N
Pasal 42
1. Perkumpulan bubar dalam hal :
a. Tujuan Perkumpulan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah ————-
tercapai atau tidak tercapai;
b. Keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap berdasarkan alasan : ——
– Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;————————————-
– Tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit; atau ———-
– Harta kekayaan Perkumpulan tidak cukup untuk melunasi hutangnya ——-
setelah pernyataan pailit dicabut;
2. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang————–
berlaku, maka pembubaran Perkumpulan selain sebagaimana dimaksud dalam—–
ayat (1) pasal ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota —–

yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota ——
dengan hak suara yang sah dalam rapat;
3. Dalam hal perkumpulan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan —–
huruf b, Rapat Anggota menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan ——–
Perkumpulan;
4. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai ————–
likuidator;

Pasal 43
1. Dalam hal Perkumpulan bubar, Perkumpulan tidak dapat melakukan —————-
perbuatan hukum apapun lagi, kecuali untuk membereskan kekayaannya ———–
dalam proses likuidasi;
2. Dalam hal Perkumpulan dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar ———-
dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Perkumpulan; ————–
3. Dalam hal Perkumpulan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan ——
akan menunjuk likuidator;
4. Dalam hal pembubaran Perkumpulan karena pailit, maka berlaku peraturan ——–
perundang-undangan kepailitan;
5. Ketentuan mengenai penjunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, ——-
pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung-jawab, serta ————
pengawasan terhadap pengurus berlaku juga bagi likuidator; ————————–
6. Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan—–
Perkumpulan yang bubar atau dibubarkan sejak tanggal penunjukkan wajib ——–
mengumumkan pembubaran Perkumpulan dan proses likuidasinya dalam———–
surat kabar harian berbahasa Indonesia;
7. Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari —–
terhitung sejak tanggal proses ikuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil ——–
likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia; ——————————–
8. Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung ———
sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib melaporkan pembubaran ————–
Perkumpulan kepada rapat anggota;

9. Dalam hal pelaporan mengenai pembubaran Perkumpulan sebagaimana————-
dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ——–
ayat (7) tidak diberlakukan, maka bubarnya Perkumpulan tidak berlaku bagi ——-
pihak ketiga.
————- CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI ——————-
Pasal 44
1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada anggota, yang dibagikan———–
berdasarkan kesepakatan di dalam Rapat Anggota; ————————————–
2. Kekayaan sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang—–
melakukan kegiatan yang sama dengan Perkumpulan, apabila hal tersebut ———-
diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut; ————–
3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada perkumpulan —–
lain atau badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat ——–
(2) pasal ini, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan ————————
penggunaannya sesuai dengan maksud dan tujuan perkumpulan yang bubar. ——-
——– ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS ————-
Pasal 45
– Rapat Anggota dapat menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan——-
Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasaran ketentuan sebagaimana ——-
tersebut dalam Anggaran Dasar ini.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 46
– Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, ———
akan diputuskan oleh Rapat Anggota, termasuk tetapi tidak terbatas mengsahkan ——-
Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan sebagai bagian yang tidak terpisahkan———-
dari Anggaran Dasar ini;
– Menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar ini, Perkumpulan mengangkat ———–
untuk pertama kalinya sebagai Pengawas dan Pengurus Perkumpulan sebagai ———–
berikut :

—————————————— PENGURUS ——————————————-

: Tuan Baskoro Djajeng Wardono, ———-
Sarjana Ekonomi, (Doni Bastian) tersebut;
2. Sekretaris Jenderal : Tuan Budiono tersebut;————————
3. Sekretaris : Tuan Hari Setyo Pandowo tersebut; ——–
4. Bendahara : Tuan Sandy Ariyadi Eko Wiwanto,——–
tersebut;
SEKSI-SEKSI
1. Organisasi dan Keanggotaan : Tuan Mochamat Nur Aziz tersebut; ——–
2. Penelitian dan Pengembangan : 1. Tuan Firdaus Agung tersebut; ————
2. Tuan Utomo Prawiro Widjaja tersebut;
3. Kegiatan dan Acara : 1. Tuan Moch. Taufiqi Rohman tersebut; –
2. Tuan Sigit Prasetyo tersebut; ————–
4. Hubungan Lembaga : Tuan Sugiarto tersebut; ———————–
PENGAWAS
1. Ketua : Tuan Husni Safruddin tersebut; ————-
2. Anggota : 1. Tuan Abrar tersebut; ———————–
2. Tuan Yohanes Vianey tersebut; ———–
3. Tuan Iwan Bachtiar tersebut; ————-
– Pengangkatan anggota Pengurus dan Pengawas Perkumpulan tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Pengurus—-
yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian Perkumpulan ini mendapat ——–
pengesahan atau didaftarkan pada Instansi yang berwenang. ——————————-
DOMISILI HUKUM
Pasal 47
– Untuk segala urusan mengenai akta perkumpulan ini dengan segala akibat serta——-
pelaksanaannya, maka para Anggota memilih kediaman yang umum dan tidak ———
berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta. —————-
– Akhirnya penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menyatakan : ————–
– Bahwa dengan ini menjamin akan kebenaran data, informasi, dan identitas ———-
penghadap sesuai surat, dokumen, bukti, dan tanda pengenal yang disampaikan ——

kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan——-
selanjutnya penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ——
ini;
– Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terjadi perselisihan dan atau sengketa ——
dan atau pelaporan mengenai akta ini yang dibuat antara dan atau oleh penghadap —
maupun pihak lain dari segala sesuatu yang berhubungan dengan akta ini dan atau—
tindak lanjut dengan akta ini maka membebaskan Notaris selaku Pejabat Umum —–
maupun Pejabat yang terkait dan saksi-saksi dari segala tuntutan dan atau gugatan—
hukum dan atau laporan, baik perdata, Tata Usaha Negara, maupun pidana termasuk akan tetapi tidak terbatas pada tuntutan yang dilakukan melalui kuasanya atau——–
pengacara;
– Bahwa apabila ternyata penghadap lalai dan tidak memenuhi maksud tersebut ——
diatas, dan tetap melakukan penuntutan dan atau pelaporan terhadap Notaris dan —-
atau Pejabat yang terkait maka para penghadap dengan ini memberi kuasa kepada —
Notaris dan atau Pejabat yang terkait dan saksi-saksi, untuk dan atas nama ————
penghadap melakukan pencabutan terhadap tuntutan dan atau gugatan dan atau ——
laporan tersebut diatas, pada instansi yang berwenang maupun kuasanya atau ——–
pengacara, tidak ada yang dikecualikan;
– Bahwa apabila dalam pengeluaran salinan/kutipan/petikan dari minuta akta ———-
(Akta Otentik) ini terdapat kekeliruan atau kesalahan ketik maka Notaris akan ——–
melakukan pembetulan kesalahan ketik yang disesuaikan